Minggu, 04 Maret 2012

Profesional gur

BAB I
PENDAHULUAN
Profesionalisme merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh seorang guru. Profesionalisme mencakup beberapa aspek kompetensi, yaitu kompetensi pedagogic, pribadi, profesi dan social. Tugas guru yang diemban dari limpahan tugas masyarakat tersebut antara lain adalah mentransfer kebudayaan dalam arti luas, keterampilan menjalani kehidupan (life skills), dan nilai-nilai serta beliefs. Selain itu, guru secara mendalam harus terlibat dalam kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan, dan mengklasifikasi. Tugasnya sebagai pendidik bukan hanya mentransfer pengetahuan, keterampilan dan sikap, tetapi mempersiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu guru harus memiliki kompetensi dalam membimbing siswa siap menghadapi the real life dan bahkan mampu memberikan teladan yang baik.
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru. maka guru sendiri harus mau membuat penilaian atas kinerjanya sendiri atau mau melakukan otokritik. Di samping itu kritik, pendapat dan berbagai harapan masyarakatjuga harus menjadi perhatiannya. Jadi, guru harus memperbaiki profesionalismenya sendiri, dan masyarakat membantu mempertajam dan menjadi pendorongnya.
Upaya membangun etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen merupakan suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang dituntut untuk memberikan pelayanan prima. Guru pun harus memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa, orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah termasuk pelayanan publik vang didanai. diadakan, dikontrol oleh dan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan pelaksana-an tugasnya kepada publik.
Satu hal lagi yang dapat diupayakan untuk peningkatan profesionalisme guru adalah melalui adopsi inovasi atau pengembangan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi pendidikan yang mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir. Guru dapat memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media presentasi, komputer (hard technologies) dan juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan (soft technologies).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kemampuan Professional Guru
Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat.
Pengembangan profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi. peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senatiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan kreativitasnya
Sekolah berubah dari zaman ke zaman. Di masa depan sekolah akan berubah dari format kelas menjadi sekolah bersama dalam satu kota, sekolah bersama dalam satu negara, bahkan bersama di dunia atau sekolah global. Berkat kemajuan teknologi informasi sekolah bersama yang diikuti oleh siswa dalam jumlah besar tersebut dapat terlaksana. Kehadiran secara fisik dalam ruangan yang di sebut kelas tidak lagi menjadi keharusan, yang menjadi keharusan adalah adanya perhatian dan aktivitas secara mandiri terhadap sesuatu persoalan yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi interaktif. Oleh karena itu. sejalan dengan perubahan format belajar klasikal ke belajar bersama secara global tapi mandiri tersebut maka dapat dipastikan bahwa peran guru juga akan berubah. Selain itu peran guru di Indonesia juga dipengaruhi oleh adanya kebijakan desentralisasi dan atau otonomi pendidikan. Guru di masa depan dituntut mengusai dan mampu memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dan berubah peran menjadi fasilitator yang membelajarkan siswa sampai menemukan sesuatu (scientific curiosity'). Selain itu guru harus bersikap demokratis serta menjadi profesional yang mandiri dan otonom. Peran guru seperti itu sejalan dengan era masyarakat madani (civil society).
Kemampuan-kemampuan yang selama ini harus dikuasai guru juga akan lebih dituntut aktualisasinya. misalnya kemampuannya dalam:
1) merencanakan pembelajaran dan merumuskan tujuan,
2) mengelola kegiatan individu,
3) menggunakan multi metoda, dan memanfaatkan media,
4) berkomunikasi interaktif dengan baik,
5) memotivasi dan memberikan respons,
6) melibatkan siswa dalam aktivitas,
7) mengadakan penyesuaian dengan kondisi siswa,
8) melaksanakan dan mengelola pembelajaran,
9) menguasai materi pelajaran,
10) memperbaiki dan mengevaluasi pembelajaran,
11) memberikan bimbingan, berinteraksi dengan sejawat dan bertanggungjawab kepada konstituen serta,
12) mampu melaksanakan penelitian.
Secara spesifik pelaksanaan tugas guru sehari-hari di kelas seperti membuat siswa berkonsentrasi pada tugas, memonitor kelas, mengadakan, penilaian dan seterusnya, harus dilanjutkan dengan aktivitas dan tugas tambahan yang tidak kalah pentingnya seperti membahas persoalan pembelajaran dalam rapat guru, mengkomunikasikan hasil belajar siswa dengan orangtua dan mendiskusikan berbagai persoalan pendidikan dan pembelajaran dengan sejawat. Bahkan secara lebih spesiflk guru harus dapat mengelola waktu pembelajaran dalam setiap jam pelajaran secara efektifdan efisien. Untuk dapat mengelola pembelajaran yang efektifdan efisien tersebut, guru harus senantiasa belajar dan meningkatkan keterampilan dasarnya. Menurut Rosenshine dan Stevens sembilan keterampilan dasar yang penting dikuasai oleh guru adalah keterampilan;
1) membuka pembelajaran dengan mereview secara singkat pelajaran terdahulu yang terkait dengan pelajaran yang akan disajikan,
2) menyajikan secara singkat tujuan pembelajaran,
3) menyajikan materi dalam langkah-langkah kecil dan disertai latihannya masing-masing,
4) memberikan penjelasan dan keterangan yang jelas dan detil,
5) memberikan latihan yang berkualitas,
6) mengajukan pertanyaan dan memberi banyak kesempatan kepada siswa untuk menunjukkan pemahamannya,
7) membimbing siswa menguasai keterampilan atau prosedur baru,
8) memberikan balikan dan koreksi, dan
9) memonitor kemajuan siswa
Selain itu, tentu saja masih ada keterampilan lain yang harus dikuasai guru misalnya menutup pelajaran dengan baik dengan membuat rangkuman dan memberikan petunjuk tentang tindak lanjut yang harus dilakukan siswa.
B. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung
McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Depdiknas (2004) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Menurut Syah “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak[1]. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.

C. Dimensi-dimensi Kompetensi Guru

Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi[2].

1. Kompetensi Pedagogik

Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran.Menurut Joni (1984), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan[3]:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
(3) merencanakan pengelolaan kelas,
(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi :
(1) mampu mendeskripsikan tujuan,
(2) mampu memilih materi,
(3) mampu mengorganisir materi,
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
(6) mampu menyusun perangkat penilaian,
(7) mampu menentukan teknik penilaian,
(8) mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
a. Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.Yutmini (1992) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan[4]:
(1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran,
(2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran,
(3) berkomunikasi dengan siswa,
(4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar,
(5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan[5]:
(1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran,
(2) mengarahkan tujuan pengajaran,
(3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran,
(4) melakukan pemantapan belajar,
(5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar,
(6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan,
(7) memperbaiki program belajar mengajar,
(8) melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas (2004) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
1. membuka pelajaran,
2. menyajikan materi,
3. menggunakan media dan metode,
4. menggunakan alat peraga,
5. menggunakan bahasa yang komunikatif,
6. memotivasi siswa,
7. mengorganisasi kegiatan,
8. berinteraksi dengan siswa secara komunikatif,
9. menyimpulkan pelajaran,
10. memberikan umpan balik,
11. melaksanakan penilaian,
12. menggunakan waktu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
b. Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.Commite dalam Wirawan (2002) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan[6].Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.Depdiknas (2004) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi
1. mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
2. mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda,
3. mampu memperbaiki soal yang tidak valid,
4. mampu memeriksa jawab,
5. mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian,
6. mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian,
7. mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
8. mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian,
9. mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,
10. mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
11. mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian,
12. mengklasifikasi kemampuan siswa,
13. mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,
14. mampu melaksanakan tindak lanjut,
15. mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut,
16. mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indicator:
(1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
(2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar,
(3) kemampuan melakukan penilaian.

2. Kompetensi Pribadi

Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini,
Zakiah Darajat menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah)[7]. Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri[8]. Asian Institut for Teacher Education mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
(1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama,
(2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
(3) pengetahuan tentang inti demokrasi,
(4) pengetahuan tentang estetika,
(5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial,
(6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan,
(7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup[9]:
(1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
(2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
(3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.

3. Kompetensi Profesional

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Asian Institut for Teacher Education mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
(1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
(2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
(3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
(4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
(5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
(6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
(7) mampu melaksanakan evaluasi belajar,
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan profesional mencakup[10]:
(1) penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
(2) penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
(3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.[11]
Depdiknas (2004) mengemukakan kompetensi profesional meliputi: pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik. Pengembangan profesi meliputi:
(1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah,
(2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
(3) mengembangkan berbagai model pembelajaran,
(4) menulis makalah,
(5) menulis/menyusun diktat pelajaran,
(6) menulis buku pelajaran,
(7) menulis modul,
(8) menulis karya ilmiah,
(9) melakukan penelitian ilmiah (action research),
(10) menemukan teknologi tepat guna,
(11) membuat alat peraga/media,
(12) menciptakan karya seni,
(13) mengikuti pelatihan terakreditasi,
(14) mengikuti pendidikan kualifikasi,
(15) mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan meliputi:
(1) memahami visi dan misi,
(2) memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran,
(3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah,
(4) memahami fungsi sekolah,
(5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil belajar,
(6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi:
(1) memahami struktur pengetahuan,
(2) menguasai substansi materi,
(3) menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan siswa.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indicator:
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran,
(2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah,
(3) kemampuan pengembangan profesi, dan
(4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan

4. Kompetensi Sosial

Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.[12] Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Asian Institut for Teacher Education menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi:
(1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya,
(2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru,
(3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Arikunto (1993) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indicator:[13]
(1) interaksi guru dengan siswa,
(2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja,
(4) interaksi guru dengan orang tua siswa,
(5) interaksi guru dengan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat.
Akibat adanya sinergi dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta perubahan masyarakat yang lebih demokratis dan terbuka akan menghasilkan suatu tekanan atau pressure serta tuntutan atau demand terhadap profesionalisme guru dalam mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi tersebut. termasuk dalam hal pertanggungjawaban atau akuntabilitasnya. Sebagaimana profesi-profesi lain guru adalah profesi yang kompetitif. Oleh karena itu guru harus siap untuk diuji kompetensinya secara berkala untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembang. Di masa depan dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan.
Profesionalisme mencakup beberapa aspek kompetensi, yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi pribadi, kompetensi profesi dan kompetensi social. Guru diharapkan dapat memiliki kompetensi-kompetensi ini karena tugasnya sebagai pendidik bukan hanya mentransfer pengetahuan, keterampilan dan sikap, tetapi mempersiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu guru harus memiliki kompetensi dalam membimbing siswa siap menghadapi the real life dan bahkan mampu memberikan teladan yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
· Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
· Anwar, Moch. Idochi. (2004). Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Alfabeta
· Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
· Surya, Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya.
· Wirawan. (2002). Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & UHAMKA Press.
· Harahap, Baharuddin. (1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya.
· Yutmini, Sri. (1992). Strategi Belajar Mengajar. Surakarta: FKIP UNS.
· UU RI No. 14 Tahun. 2005. Tentang Guru dan Dosen. Bandung: Citra Umbara.
· Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
· Joni, T. Raka. (1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud.


[1] Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal. 230
[2] UU RI No. 14 Tahun. 2005. Tentang Guru dan Dosen. Bandung: Citra Umbara.
[3] Joni, T. Raka. (1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud. Hal 12
[4] Yutmini, Sri. (1992). Strategi Belajar Mengajar. Surakarta: FKIP UNS. Hal 13
[5] Harahap, Baharuddin. (1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya. Hal 32
[6] Wirawan. (2002). Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & UHAMKA Press. Hal 22
[7] Syah, Muhibbin. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal 225
[8] Surya, Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya. Hal 138
[9] Anwar, Moch. Idochi. (2004). Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Alfabeta. Hal 63
[10] Ibid. hal 63
[11] Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 239
[12] Surya, Muhammad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya. Hal 138
[13] Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 239

0 komentar:

Posting Komentar